DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung 15 Desember

0
Arsip foto - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (pada layar) menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset disaksikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (kiri) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Jakarta, batamtv.com – Komisi III DPR RI mempercepat jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk mengejar target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan percepatan dilakukan dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang November menjadi masa reses saat ini. Keputusan tersebut telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam rangkaian RDPU tersebut, sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan agar pembahasan regulasi tersebut mempertimbangkan berbagai aspirasi.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang tidak dapat hadir langsung di DPR RI untuk menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan diputuskan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026 menyetujui RUU tersebut menjadi usul DPR.

Percepatan pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu yang telah ditetapkan, dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Sumber : ANTARA