Polresta Barelang Klarifikasi Penanganan Perkara Setokok, Dua Orang Jadi Tersangka

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, khususnya mengenai penetapan dua tersangka dalam perkara senjata tajam serta sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Doorstop tersebut disampaikan didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, pada Selasa, (29/09/2026). Pukul 15.54 WIB.

Batam, batamtv.com – Polresta Barelang memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, termasuk penetapan dua tersangka dalam perkara senjata tajam dan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.

Klarifikasi disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis, di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.54 WIB.

Agung mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara terkait senjata tajam. Keduanya masing-masing berinisial Z (30) dan R (32).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka serta mendalami keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Terkait temuan senjata tajam di lokasi kejadian, penyidik menemukan 32 tombak di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin, termasuk terkait kepemilikan dan pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Agung juga menjelaskan perkembangan laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang diterbitkan pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara korban selaku pemilik kendaraan dengan pihak terkait. Korban telah menerima ganti rugi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Atas kondisi tersebut, korban menyampaikan harapan agar perkara dapat dihentikan. Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan serta adanya perdamaian, penyidik kemudian menghentikan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Agung menegaskan penyidikan perkara Setokok masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi serta mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Ia menekankan, penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan dilakukan sesuai prosedur penyidikan.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa Polresta Barelang terbuka terhadap pengawasan maupun penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan dari kedua kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai status serta perkembangan penanganan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak tidak menyampaikan opini maupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi atau laporan kepada Kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita