Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

0
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura.

Batam, batamtv.com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat yang mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.

Barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sampel tersebut mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen. Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Menurut Bea Cukai Batam, barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan di pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).

Seluruh barang hasil penindakan kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel mengandung unsur emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Secara keseluruhan, dari dua rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Barang tersebut dibawa oleh delapan penumpang yang seluruhnya dijadwalkan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Batam, barang hasil penindakan pertama memiliki estimasi nilai sekitar Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp595 juta. Sementara itu, pada penindakan kedua, estimasi nilai barang mencapai sekitar Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,06 miliar.

Dengan demikian, total estimasi nilai barang dari kedua penindakan mencapai sekitar Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp3,65 miliar.

Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan..

Penanggungjawab Oktarian

Editor : Pariadi

Reporter : Sonia Nurulani