Batam,batamtv.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumpulkan sebanyak 270 kepala sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS, terutama dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban laporan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima lima aduan terkait pengelolaan dana BOS. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, permasalahan tersebut disimpulkan sebagai kesalahan administrasi, dan sebagian dana yang disalahgunakan telah dikembalikan. Saat ini, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya.
“Ada beberapa aduan terkait dana BOS, dan setelah diklarifikasi, ada kesalahan administrasi yang sudah diperbaiki. Saat ini, tidak ada lagi pemanggilan terkait kasus tersebut,” jelas Kasna pada Senin (9/12/2024).
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada bulan Desember. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Batam memberikan edukasi hukum mengenai tata cara pelaporan yang benar, sehingga para kepala sekolah dapat memahami mekanisme pengelolaan dana BOS secara tepat.
Kasna menegaskan bahwa kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana BOS merupakan salah satu penyebab utama permasalahan hukum yang sering dihadapi. Oleh karena itu, edukasi ini diharapkan membantu para kepala sekolah untuk menghindari potensi jerat hukum di masa depan.
“Kesulitan sering kali muncul dalam pelaporan pertanggungjawaban. Maka dari itu, kami mendorong kepala sekolah untuk berkonsultasi jika mengalami kendala,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Batam membuka layanan konsultasi hukum bagi kepala sekolah yang merasa ragu atau membutuhkan arahan terkait pengelolaan dana BOS.
“Kami di kejaksaan selalu terbuka untuk diskusi dan konsultasi hukum, terutama dalam pengelolaan dana BOS. Dengan ini, kami ingin menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi upaya penting dalam memastikan pengelolaan dana BOS dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan berharap, melalui program ini, kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih percaya diri tanpa khawatir tersandung permasalahan hukum.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita