
Batam, batamtv.com – Guru madrasah di Kota Batam didorong meningkatkan kemampuan jurnalistik sekaligus memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas profesional sebagai pendidik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Jurnalistik dan Sharing Penguatan Pemahaman Hukum bagi Guru Madrasah MI, MTs, dan MA se-Kota Batam yang digelar Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam di Aula Kantor Kemenag Kota Batam, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan jaringan media. Sebanyak 40 guru madrasah mengikuti kegiatan yang berlangsung selama satu hari.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam Andika Setiawan mengatakan, kemampuan jurnalistik dapat menjadi sarana bagi guru untuk mengembangkan kemampuan menulis, baik untuk kepentingan akademik maupun menyampaikan gagasan melalui tulisan opini.
Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam menyampaikan gagasan mengenai pendidikan dan perkembangan madrasah. Karena itu, kemampuan menulis perlu terus dikembangkan sejalan dengan upaya membangun budaya literasi di lingkungan pendidikan.
“Melalui kemampuan jurnalistik, guru tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menuangkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif mengenai pendidikan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi di lingkungan madrasah,” kata Andika.
Selain materi jurnalistik, peserta mendapatkan penguatan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai guru. Materi tersebut mencakup hak dan kewajiban pendidik serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
Materi jurnalistik disampaikan Ketua PWI Kepri sekaligus Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani. Sementara materi hukum disampaikan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Zabur Anjasfianto.
Dalam pemaparannya, Saibansah yang akrab disapa Cak Iban membahas dasar-dasar jurnalistik dan penggunaan media sosial secara bijak. Ia juga mengajak para guru memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Menurut Cak Iban, prinsip keberimbangan merupakan salah satu hal penting dalam kerja jurnalistik. Informasi yang akan disampaikan kepada publik perlu melalui proses konfirmasi sehingga pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan memberikan penjelasan.
“Berita karya jurnalistik tidak boleh disiarkan sebelum dikonfirmasi terlebih dahulu. Itulah prinsip keberimbangan. Sehingga, wartawan harus menghindari penyiaran berita bohong atau hoaks,” ujar Saibansah.
Ia menilai literasi media tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Guru juga memiliki peran strategis dalam membekali siswa agar mampu memilah informasi, terutama di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial.
Selama kegiatan berlangsung, diskusi antara narasumber dan peserta berjalan interaktif. Para guru turut berbagi pengalaman mengenai persoalan yang mereka hadapi dalam kegiatan belajar mengajar maupun penggunaan media sosial.
Melalui kegiatan tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam berharap kemampuan guru dalam menulis dan menyampaikan informasi semakin berkembang. Pemahaman terhadap aspek hukum juga diharapkan dapat membantu guru menjalankan tugas secara profesional serta memahami hak dan kewajibannya sebagai pendidik.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita









































