
Batam, batamtv.com — Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) memusnahkan secara simbolis barang bukti berupa 1,3 ton ketamin hasil penindakan penyelundupan melalui jalur laut. Pemusnahan dilakukan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8).
Bisa diestimasikan barang bukti angka 1,3 ton menyelamatkan 6,68 juta jiwa.
Adapun pemusnahan menggunakan mobile incinerator milik BNN RI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut.
Sebelumnya, tim gabungan mengamankan kapal MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti,” ujar Djaka.
Ia menegaskan, kolaborasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba di Indonesia.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan yang diduga menyelundupkan ketamin dengan memanfaatkan jalur laut. Pengungkapan kasus ini diawali dengan analisis intelijen dan pertukaran informasi antarinstansi.
Pada pertengahan Mei 2026, Bea Cukai menerima informasi intelijen dari aparat Thailand mengenai kapal MV King Sun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman dan analisis risiko.
Pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN kembali menerima informasi dari aparat Thailand mengenai dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap pergerakan kapal dan analisis risiko untuk menentukan skema operasi.
Pada Juli 2026, hasil pemantauan dan analisis intelijen mengindikasikan adanya dugaan pengangkutan narkoba menggunakan MV King Sun yang bergerak menuju perairan Indonesia.
Indikasi tersebut kemudian diperkuat dengan informasi dari Polri kepada Bea Cukai pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal yang sama.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat gabungan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap MV King Sun hingga kapal tersebut diamankan di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penanganan hasil penindakan sekaligus upaya mencegah barang terlarang tersebut kembali beredar di masyarakat.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : aziura aronita










































