Diduga Terjadi Sengketa Kepemilikan 66 Kapling KSB di Batam, Pemilik Minta Kepastian Hukum

0
Spanduk perimgatan yang ditandatangani Imron Nor N selaku Direktur PT Putra Tidar Perkasa. (foto : batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Sengketa terkait kepemilikan 66 kapling Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6 x 10 meter di Jalan Kav. Baru Nato No. 46, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali mencuat. Pemilik lahan, Imron Nor N, menyatakan lahan tersebut diduga menjadi sasaran penguasaan oleh pihak lain.

Lahan seluas sekitar ±3.960 meter persegi tersebut, menurut Imron, memiliki legalitas berupa dokumen KSB yang diterbitkan oleh Otorita Batam pada tahun 2015. Lahan itu disebut diperuntukkan bagi anggota Satpam PT Putra Tidar Perkasa.

“Saat ini, lokasi telah dipagar dan dipasangi spanduk kepemilikan. Titik koordinat lahan berada pada 1.033402° LS dan 103.965428° BT, ” ujar Imron Nor N di Batam Centre Kamis, (23/07).

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1990. Menurutnya, lahan tersebut telah lama dikenal masyarakat.

“Lahan ini dari dulu sudah ada. Dulu masih kosong, sekarang sudah dipagar Bang Imron. Kami tahu itu punya anggota Satpam,” ujarnya

Mediasi di BP Batam

Imron juga mengaku mengalami kendala dalam proses pengurusan Wilayah Tempatan Objek (WTO). Ia menyebutkan bahwa mediasi yang digelar di Aula Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, mengalami keterlambatan sekitar 30 menit.

Menurut keterangan yang diperoleh, pihak PT Barelang Indah City tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Imron menyatakan bahwa yang hadir adalah sejumlah pihak yang disebut berpakaian seperti advokat serta beberapa orang yang diduga merupakan perantara atau makelar.

Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat di Ditpam BP Batam dalam proses mediasi. Namun dugaan tersebut belum mendapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun BP Batam.

Muncul Dokumen Kepemilikan Lain

Di tengah proses sengketa, muncul dokumen kepemilikan lain yang disebut berasal dari PT LJS Bersinar Sejahtera atas nama Yori Yuliansos Lobasang untuk Kavling Love Dapur 12 Blok C Nomor 12.

Imron menduga dokumen tersebut digunakan oleh pihak tertentu sebagai dasar pengajuan berkas dan transaksi atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan keabsahan atau ketidakabsahan dokumen tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan pendapatnya terkait persoalan tersebut. Yang memiliki KSB terbitan tahun 2015 merasa dipersulit, sementara ada dokumen lain yang justru diproses. Hal ini perlu dijelaskan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Terkait ini, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Penyuluhan Ditpam BP Batam Darman. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat whatapp yang dilayangkan pada Kamis 23 Juli 2026.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pejabat yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (red)