Jakarta, batamtv.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diarahkan untuk menggerakkan ekonomi daerah, khususnya melalui sektor pembangunan perumahan.
Hal itu disampaikan Tito saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan keringanan signifikan bagi MBR yang sebelumnya dikenakan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini dibebaskan sepenuhnya.
“Dengan biaya yang lebih murah, diharapkan pengembang lebih termotivasi membangun, sehingga terjadi perputaran ekonomi di daerah,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Tito, telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
Selain pembebasan BPHTB, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Langkah ini bertujuan menekan biaya pembangunan rumah agar lebih terjangkau.
Pemerintah turut memperluas kriteria MBR agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan. Batas penghasilan dinaikkan, dari sebelumnya Rp7,5 juta menjadi sekitar Rp8,5 juta untuk lajang di sejumlah daerah, bahkan hingga Rp10 juta di wilayah tertentu seperti Papua.
Menurut Tito, peningkatan pembangunan perumahan akan memberikan efek berantai terhadap sektor lain, seperti industri bahan bangunan, jasa transportasi, hingga tenaga kerja konstruksi.
“Dampaknya tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi lainnya dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Sumber : antara











































