Jakarta, batamtv.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pesantren dan madrasah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak.
Hal tersebut disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman (RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu.
Menurutnya, setiap anak yang menempuh pendidikan di lembaga keagamaan harus mendapatkan perlindungan dan diperlakukan secara manusiawi.
“Setiap anak yang belajar di pesantren dan madrasah harus berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan,” ujarnya.
Menag menekankan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari nilai ajaran agama serta tidak terpisahkan dari tradisi pendidikan Islam.
Ia menyebut pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam mencetak ulama, tokoh bangsa, hingga pemimpin, sehingga keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat.
Karena itu, menurutnya, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa ditunda.
“Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan,” tegasnya.
Menanggapi isu kekerasan di lembaga pendidikan, Nasaruddin menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi di pesantren atau madrasah, melainkan juga di berbagai institusi pendidikan lainnya.
Ia mengajak semua pihak untuk melihatnya sebagai tantangan bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Gerakan nasional ini dibangun melalui sejumlah pilar, di antaranya penguatan regulasi, pencegahan berbasis budaya anti-kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan, serta kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diterapkan di madrasah dan pesantren sebagai upaya membangun hubungan yang lebih baik antara guru dan peserta didik.
Pemerintah juga memperkuat mekanisme pengaduan bagi korban kekerasan dengan menyediakan layanan yang mudah diakses serta memastikan penanganan yang cepat dan berpihak kepada anak.
Di sisi lain, tata kelola penyelenggaraan pesantren akan diperketat, termasuk memperjelas persyaratan pendirian guna mencegah penyalahgunaan lembaga pendidikan keagamaan.
Menag mengajak seluruh elemen, mulai dari pengasuh pesantren, guru, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, terbuka, dan penuh kasih sayang.
Sumber : antara











































