
Tanjunpinang, batamtv.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Balairung Raja Khalid Hitam, Jumat (26/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ansar secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, penyampaian Ranperda merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
“Ranperda ini merupakan wujud keterbukaan serta komitmen pemerintah dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ansar memaparkan, target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp3,91 triliun dengan realisasi Rp3,71 triliun atau 94,94 persen. Sementara belanja daerah terealisasi Rp3,71 triliun dari anggaran Rp3,93 triliun atau 94,48 persen.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp19,12 miliar.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencapai Rp6,81 triliun, dengan kewajiban Rp409,23 miliar dan ekuitas Rp6,40 triliun.
Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembangunan daerah, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Ia turut mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD sebagai mitra strategis.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, didampingi pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah.
Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo










































