DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

0
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (24/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Forkopimda dan unsur BP Batam.

Pengesahan dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang menyatakan seluruh pembahasan ranperda telah rampung, baik dari sisi substansi maupun teknis.

Wakil Ketua Pansus, Suryanto, menjelaskan regulasi ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan serta penyerahan PSU perumahan di Kota Batam.

Menurutnya, keberadaan PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, dan nyaman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan dan penegakan aturan terhadap PSU perumahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan ranperda telah melalui proses panjang sejak November 2025 hingga Juni 2026, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait serta studi banding ke sejumlah daerah.

Pansus juga menyoroti pentingnya regulasi ini mengingat selama ini pengaturan PSU di Batam hanya mengacu pada Peraturan Wali Kota yang dinilai belum cukup kuat dalam aspek penegakan hukum.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas lingkungan perumahan bagi masyarakat.

“Perda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada rumah, tetapi juga menjamin ketersediaan fasilitas pendukung yang layak,” ujarnya.

Amsakar juga menekankan pentingnya kewajiban pengembang dalam menyediakan PSU sesuai rencana, serta kejelasan mekanisme penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi ini turut mengatur sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam pengelolaan lahan dan penanganan PSU yang belum diserahkan oleh pengembang.

Ia berharap dengan disahkannya Perda tersebut, penataan kawasan perumahan di Batam dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita