DPRD Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

0
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (8/5/2026) siang. Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD. (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda lanjutan setelah DPRD menyelesaikan pembahasan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Muhammad Yunus, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang diawali dengan pantun dan ungkapan syukur, mencerminkan kentalnya nilai budaya Melayu dalam proses legislasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Perda LAMKR memiliki peran strategis dalam menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif bersama pemerintah daerah, pengurus LAM, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu, serta diperkuat melalui studi banding guna menyempurnakan substansi regulasi.

Adapun Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan dengan pemerintah dan paguyuban, pelestarian adat, hingga pendanaan lembaga adat. Regulasi ini terdiri dari 14 bab dan 46 pasal.

Setelah laporan pansus disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Secara bulat, DPRD menyatakan setuju dan pengesahan ditandai dengan ketukan palu sidang.

Dalam pidato akhirnya, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, Batam sebagai kota industri dan gerbang internasional tetap harus berpijak pada akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.

“Perda ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi menjadi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berakar pada nilai-nilai Melayu,” ujarnya.

Ia berharap Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan yang berkarakter.

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan prosesi penandatanganan naskah pengesahan, pantun penutup, serta peragaan busana adat Melayu yang semakin menegaskan semangat pelestarian budaya dalam pembangunan Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : sonia nurulaini