Perda LAM Kota Batam Disahkan, Busana Adat Melayu Tampil Memukau di Sidang Paripurna

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta pimpinan DPRD Batam dan Ketua Pansus Ranperda LAM bersama peraga busana Melayu Kepri Kota Batam saat Sidang Paripurna di DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Jumat (8/5/2026), menjadi momentum penting penguatan identitas budaya Melayu melalui pengesahan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut turut dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM, paripurna juga mengagendakan penyampaian tanggapan pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Suasana sidang terasa berbeda dengan hadirnya penampilan finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan beragam busana adat Melayu. Penampilan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Batam.

Beragam busana yang ditampilkan meliputi pakaian harian Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, pakaian resmi Kebaya Labuh, Baju Kurung Cekak Musang, busana kebesaran Melayu, hingga pakaian pengantin Melayu.

Penampilan tersebut menarik perhatian peserta sidang dan tamu undangan. Selain menampilkan keindahan busana tradisional, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi budaya kepada masyarakat.

Amsakar menyampaikan, pengesahan perda tentang LAM merupakan langkah strategis dalam menjaga nilai adat, tradisi, serta kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan daerah.

“Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban di Kota Batam,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan Batam tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya dan nilai-nilai adat Melayu.

Pada agenda sebelumnya, Amsakar juga menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Batam harus dilakukan secara modern, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha.

“Pemerintah Kota Batam mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif,” katanya.

Pemko Batam, lanjutnya, terus mendorong penguatan gerakan reduce, reuse, recycle (3R), peningkatan peran bank sampah, serta edukasi lingkungan kepada generasi muda sebagai bagian dari upaya membangun budaya peduli kebersihan di Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : sonia nurulaini