
Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat.
Agenda rapat meliputi penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, laporan reses masa persidangan II tahun sidang 2026, serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam mengenai pengagendaan ranperda melalui mekanisme kumulatif terbuka. Ia menjelaskan, langkah ini diambil karena kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai mendesak.
Menurutnya, hasil evaluasi pemerintah pusat menempatkan Batam dalam kategori pembinaan terkait pengelolaan sampah, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan.
Ia juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang memungkinkan pengajuan ranperda di luar program pembentukan peraturan daerah dalam kondisi tertentu.
Setelah mendapat persetujuan anggota dewan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan oleh Wali Kota Batam.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyebutkan bahwa pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi berdampak pada peningkatan volume sampah. Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan 2025–2045, timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
Ia menilai kondisi tersebut memerlukan penguatan sistem pengelolaan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Ranperda yang diajukan memuat sejumlah poin, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah.
Amsakar menegaskan bahwa pengajuan melalui mekanisme kumulatif terbuka dilakukan karena belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026, namun dinilai perlu segera dibahas.
Usai penyampaian, Wali Kota menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dijadwalkan untuk mendapatkan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini









































