Jakarta,batamtv.com, – Pemerintah menyebut ada 4 ribu pengembang nakal bermasalah dengan sertifikat rumah, sehingga terancam di-blacklist oleh perbankan. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Joko Suranto tidak setuju dengan angka yang disebutkan beserta langkah yang akan diambil pemerintah.
Ia meminta ada klarifikasi dan klasifikasi data pengembang nakal tersebut. Menurutnya, pernyataan yang tidak akurat dapat merugikan citra dan nasib para pengembang.
“Kemarin kita mendengar bahwa ada developer 4 ribu mau di-blacklist dan sebagainya, ini kan juga sinyal yang tidak kita harapkan bersama. 4 ribu developer, bayangkan kalau satu developer ada 100 karyawan, itu sudah 400 ribu karyawan (terdampak),” ujar Joko dalam konferensi pers di Kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Joko mengatakan pernyataan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengembang secara menyeluruh. Dengan begitu, pengembang harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Ia menilai pemerintah semestinya mencari tahu langsung kendala-kendala yang dihadapi pengembang, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban. Joko berharap pemerintah berdialog dengan pengembang untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
“Kita juga mau bertanggung jawab kalau memang tarolah ada masalah-masalah tidak memenuhi kaitkan dalam kondisi manajemen. Tapi kalau ada masalah hukum itu kan sesuatu yang unpredictable,” katanya.
Adapun angka 4 ribu menurutnya tidak murni kesalahan dari pengembang. Ia menyebut perbankan yang memverifikasi pengembang dan mengakadkan rumah, sehingga memiliki andil dalam menentukan meloloskan pengembang.
“Ada empat hal yang dilakukan perbankan. Yang memproses kredit perbankan. Yang memverifikasi kredit perbankan. Yang ketiga yang memerintahkan untuk akad siapa, bank. Yang punya pegangan retensi dari proses kredit siapa? Bank. Kok pada akhirnya developer yang bermasalah?” tuturnya.
Sebelum diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengungkapkan ada pemilik rumah subsidi yang hingga kini belum diberikan sertifikat rumah oleh pengembang. Ia pun meminta agar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mem-blacklist pengembang-pengembang nakal yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ia juga berharap seluruh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat mem-blacklist pengembang nakal. Hal ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, sehingga memastikan mereka mendapatkan sertifikat rumah setelah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).
“Ini benar-benar kita bisa maksimalkan. Jadi kalau perlu semua Himbara juga kita blacklist. Karena ini tadi yang disampaikan, 40 persen dari gaji cicilan selama 20 tahun tiba-tiba setelah lunas, sertifikatnya tidak ada, bahkan tadi Pak Nixon sampaikan sebelumnya, bahkan kadang-kadang rumahnya belum jadi,” kata Erick dalam press conference di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengungkapkan ada 120 ribu rumah subsidi bermasalah sejak 2019. Sebanyak 80 ribu sertifikat rumah dari angka tersebut sudah diselesaikan, sehingga tersisa 38.144 sertifikat bermasalah yang melibatkan 4 ribu proyek rumah.
“Ada yang developer yang raib, ada yang masih ada yang tidak tanggung jawab dan sebagainya, kurang lebih ada 4.000 proyek rumah atau 4.000 developer,” ujar Nixon.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com