3 Oknum Polisi Tersangka Narkoba Cabut Berkas Permohonan Praperadilan

0
Oknum Polresta Barelang saat menjalani sidang praperadilan di PN Batam. (Foto: Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Tiga oknum Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edhi, Brigpol Ipnu Maru’f Rambe dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Kepri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan penggelapan 1 Kg narkotika jenis Sabu.

Pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam.
“Pemohon praperadilan tersangka pada persidangan praperadilan hari Senin dan Selasa, tanggal 30 Septemner dan 1 Oktober 2024, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, dimana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim tunggal yang menyidangkan,” kata pejabat humas PN Batam dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Alasan ketiga tersangka mencabut berkas prapidnya tidak diketahui, namun pencabutan itu disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya saat membacakan surat permohonan pencabutan berkasnya.

Terkait perkara ini, ada 9 tersangka dan tinggal 6 tersangka yang belum mencabut gugatan praperadilan yakni: Ipda Fadillah, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi dan Bripka Junaidi Gunawan.

Sementara mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Persidangan 6 tersangka lagi dalam perkara ini diagendakan pada tanggal 2 Oktober 2024, karena Polda Kepri mengajukan surat permohonan penundaan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita