
Batam,batamtv.com,-Sebanyak 24 pelaku perekrut dan penempatan Pekerja Migran Ilegal ditangkap jajaran Polresta Barelang.
Ke-24 pelaku tersebut terdiri dari 16 laki-laki dan 8 perempuan.Mereka ditangkap ditempat dan Waktu terpisah.
“ Kasus yang diungkap ini mulai Januari – Mei 2024. Dalam kurun Waktu tersebut, sedikitnya ada 20 laporan yang masuk ke Mapolresta Barelang dengan 124 korban CPMI, 84 Laki-laki dan 40 Perempuan ,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Barelang, Jumat (31/5/2024).
Saat konferensi pers, Kapolres Barelang juga didampngi Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H.
Dalam mengungkap kasus ini, Sat Reskrim dan Polsek Jajaran termasuk Satpolair Polresta Barelang juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu membujuk dan meyakinkan Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi. Merek juga berjanji akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.
Kemudian, menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok.
“Dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang diungkap oleh Polsek KKP, yakni Korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersanga inisial DH, AJ, FR, dan WA, korban Y diberangkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia, setelah korban sampai di perairan Malaysia, korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara Malaysia, namun setelah korban tiba di daratan negara Malaysia korban langsung ditangkap dan diamankan oleh tentara negara Malaysia karena telah memasuki negara Malaysia secara tidak resmi,”jelasnya.
Selanjutnya, korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas selama 3 bulan, kemudian korban CPMI tersebut dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak (BP3MI Kepri), selanjutnya BP3MI Kepri memulangkan korban tersebut ke kota asalnya di Dumai.
Kemudian, kasus yang kedua diungkap Polsek KKP korban inisial NA asal Banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA. Kepada polisi, korban mengaku diberangkatkan secara Non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia.
” Korban mengaku sudah 2 kali diberangkatkan secara non prosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Selama di Malaysia kurang lebih 40 hari, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban sudah berganti tiga majikan. Hanya majikan yang ketiga, korban dianiaya hingga mukannya lebam-lembam dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikan. Tetangga tempat korban bekerja melihat mukanya lebam-lebam kemudian membawa korban ke ruamah sakit.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK, MH mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dan Jajaran terkait dalam penanganan PMI. Kordinasi yang baik telah membongkar semua jaringan PMI non procedural.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00.,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































