2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

0
Ketiga terdakwa ketika mendengar pembacaan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer, Senin (10/2/2025). (Foto : Febryan Kevin/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Dua anggota TNI Angkatan Laut, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil mengajukan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut penjara seumur hidup. Rencananya sidang nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (17/3/2025).

“Atas tuntutan dari Bapak Oditur Militer, para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pleidoi. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan terdakwa koordinasi dengan para penasihat hukum terdakwa,” tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Usai menanyakan perihal pleidoi, selanjutnya para terdakwa menuju meja penasihat hukum untuk berkoordinasi. “Kami tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi,” ucap salah satu penasihat hukum terdakwa.

Lalu, Hakim Ketua kembali menanyakan kapan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi. “Siap, tanggal 17,” jawab penasihat hukum. Sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas.

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil. Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta. Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com