12 Usaha Mikro di Batam Manfaatkan Program Dana Bergulir

0
Sumber : antarakepri

Batam, batamtv.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam mencatat sebanyak 12 pelaku usaha mikro telah memanfaatkan program dana bergulir hingga Juni 2026. Total penyaluran program tersebut mencapai Rp1,335 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Diskum Kota Batam, Zulfahri, mengatakan realisasi penyaluran dana bergulir tersebut telah diterima oleh 12 usaha mikro di Kota Batam.

“Data per 12 Juni 2026, dana bergulir yang telah disalurkan mencapai Rp1,335 miliar kepada 12 usaha mikro,” ujar Zulfahri.

Selain usaha yang telah menerima pembiayaan, saat ini terdapat lima usaha mikro lain yang sedang menjalani proses verifikasi dengan total pengajuan mencapai Rp700 juta.

Menurutnya, Pemerintah Kota Batam melalui Diskum telah menyiapkan anggaran dana bergulir sebesar Rp11 miliar pada 2026. Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk meningkatkan pemanfaatan program, UPTD Dana Bergulir terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang mengetahui dan memanfaatkan program dana bergulir ini. Hari Kamis kemarin kami lakukan sosialisasi kepada sekitar 50 pelaku UMKM dalam acara PLUT,” katanya.

Selain melalui kegiatan khusus, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang banner informasi di setiap kelurahan. Diskum Batam juga memanfaatkan berbagai kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi perizinan untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut.

Zulfahri menjelaskan, pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan hingga maksimal Rp150 juta. Sementara itu, koperasi dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp300 juta.

Program dana bergulir tersebut menawarkan bunga yang relatif rendah, yakni empat persen per tahun, dengan jangka waktu pengembalian hingga lima tahun.

“Harapannya pelaku usaha mikro dan koperasi dapat memanfaatkan dana bergulir ini karena bunganya rendah dan jangka waktunya cukup panjang,” ujarnya.

Adapun jenis usaha yang selama ini banyak memanfaatkan pembiayaan dana bergulir antara lain usaha perdagangan dan jasa berskala mikro, seperti warung sembako, pangkalan gas LPG, jasa laundry, hingga industri rumah tangga.

Untuk memperoleh pembiayaan, pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyediakan agunan berupa sertifikat rumah atau kendaraan roda empat dengan usia kendaraan maksimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk jaminan kendaraan roda empat merupakan persyaratan baru yang cukup diminati oleh masyarakat, karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat rumah,” kata Zulfahri.

Sumber : antarakepri