
Jakarta,batamtv.com- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
“Revisi Undang-Undang Pemilu telah menjadi agenda Prolegnas 2025,” kata Bima saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan, pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang akan memberikan fokus pada isu strategis dalam merevisi UU Pemilu. Salah satunya adalah penguatan sistem kepemiluan untuk memperkuat sistem presidensial yang ada di Indonesia. “Melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan efisien,” katanya.
Selain itu, hal krusial lainnya yang juga disinggung Bima Arya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan waktu pemilihan umum nasional dan lokal.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti substansi dari keputusan MK. “Proses revisi UU Pemilu harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” imbuh Bima.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































