Paris,batamtv.com, – Perancis pada Rabu (27/11/2024) menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memiliki imunitas hindari penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mengingat Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma yang mendasari pengadilan tersebut.
Paris juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan Netanyahu dan pemerintahannya. Pengumuman ini disampaikan setelah hampir sepekan ketidakjelasan posisi Perancis pasca-waran penangkapan ICC yang diterbitkan pada 21 November terhadap Netanyahu, mantan menteri pertahanannya, serta seorang pemimpin kelompok Palestina, Hamas.
Dilansir Reuters, Kementerian Luar Negeri Perancis menekankan bahwa Statuta Roma menetapkan bahwa sebuah negara tidak dapat diwajibkan untuk mengambil tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya terkait imunitas kepala negara dari negara yang bukan anggota ICC.
“Imunitas semacam ini berlaku untuk Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri lainnya, yang harus dipertimbangkan jika ICC meminta penangkapan dan penyerahan mereka,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Perancis.
Gencatan senjata antara Israel dan kelompok bersenjata Lebanon, Hizbullah, mulai berlaku pada Rabu setelah adanya perjanjian yang ditengahi Amerika Serikat dan Perancis. Dalam konteks ini, Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Noel Barrot telah berdiskusi dengan mitranya di Israel terkait penangkapan ICC, sementara Presiden Emmanuel Macron berbicara langsung dengan Netanyahu untuk menjelaskan posisi Paris. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Perancis menyoroti hubungan historis antara Perrancis dan Israel sebagai dua demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com