Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam

0
Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam. Tampak dua WNA Vietnam sebelum di deportasi di bandara Hang Nadim Rabu (25/06). (foto : Azura Aronita -batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam, Rabu 25 Juni 2025.

Deportasi dilakukan karena kedua WNA yang masing masing-masing berinisial THTL dan TTTN melakukan pelanggaran hukum yaitu terlibat kasus pengeroyokan.

Dari rilis yang diterima media ini, diketahui kedua warga negara asing tersebut dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club.

Peristiwa ini telah ditangani pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengungkapkan tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.

“Kita  tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” tegas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia Kamis (26/06).

“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujanya.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

“Kantor Imigrasi Batam menghimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090,” pungkasnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Pariadi

Reporter: Azura Aronita