Terbongkarnya Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Ditangkap, 2 Tersangka Jadi Perekrut

0
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di Habitare Apart Hotel Rasuna, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB. (Foto: Baharudin Al Farisi/Kompas.com)

Jakarta,batamv.com, – Subdirektorat Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggegerkan salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam.

Dalam sebuah operasi yang digelar pukul 21.00 WIB, petugas menggerebek kamar 2617 di salah satu hotel di Karet Kuningan, Setiabudi. Sebanyak 56 pria yang diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis atau gay ditangkap polisi.

Rekaman video yang diterima oleh Kompas.com menunjukkan detik-detik penggerebekan, di mana para peserta pesta seks tersebut digiring keluar dari kamar hotel. Mayoritas pria yang terlibat memiliki fisik kekar dan potongan rambut cepak, terlihat menutupi wajah mereka dengan jaket atau masker.

\Dalam suasana tegang, setiap dua pria diikat dengan kabel ties berwarna putih di salah satu tangan. Polisi menggiring mereka melalui koridor hotel menuju bus polisi. Setelah tiba di Polda Metro Jaya, mereka kembali berusaha menutupi wajah dengan tangan, masker, atau jaket. Para pria berbaris dalam formasi banjar, dengan tangan memegang pundak orang di depannya, dan duduk di lantai menunggu pemeriksaan di Subdit Renakta.

Dari total 56 pria yang ditangkap, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. “Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencabulan.

Peran tersangka Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pergelaran pesta seks tersebut. “Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel,” ucap Ade Ary.

Sementara itu, tersangka BP alias D berperan sebagai perekrut peserta pesta seks sesama jenis tersebut dengan cara menghubungi mereka satu per satu. “Dari 20 peserta awal yang dihubungi oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak rekan-rekannya yang ingin bergabung dalam event ini,” tambahnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com