Batam,batamtv.com,- Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap 6 warga negara Tiongkok atas laporan masyarakat dengan tuduhan Love Scamming pada Jumat (24/5/ 2024) lalu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya tindakan yang melanggar hukum. Akhirnya, semua terlapor yang ditangkap itu harus dilepaskan atas nama hukum.
Hal ini dikemukakan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui rilis, Minggu, (2/5/ 2024).
Dalam rilis itu, Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan.
Terhadap 6 orang WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil negative.
Dan juga, terkait penangkapan ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yg mencurigakan, tentang kegiatan tindak pidana Love Scamming.
Dan terkait temuan barang bukti yang diduga Keytamin, belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun sesuai UU no 17 tahun 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku, masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yg memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.
Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di uji ke Laboraorium BPOM Batam terkait serbuk yang diduga keytamin tersebut.
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhmmad Amin