Simpan 1119 Ekstasi, Pasutri di Batam Dituntut 15 Tahun Penjara

0
Gambar hanya Ilustrasi.

Batam,batamtv.com, – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara pidana narkotika dengan terdakwa sepasang suami istri yakni Bambang Setiawan (53) dan Dewi Yukia Citra (25), Kamis (15/8/2024). Adapun agenda sidang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Bambang Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atas melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1l UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menjatuhkan terhadap terdakwa Bambang Setiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.5,6 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Jaksa Arif membacakan amar tuntutannya.

Selain itu, kata Arif, menyatakan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening didalamnya 744 butir pil berlogo kaki kucing diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 251,26 gram. Kemudian 1 bungkus plastik didalamnya berisi 164 butir pil berlogo piguin warna coklat yang diduga ekstasi dengan berat 41,22 gram.

“Selanjutnya, 1 bungkus plastik bening didalamnya 185 butir pil berlogo Singa warna gelap jenis ekstasi dengan berat 46,19 gram. Lalu 1 bungkus plastik berisi 11 butir pil berlogo kaki kucing warna pink jenis ekstasi dengan berat 3,72 gram. Maka total ekstasi yang diamankan 1.119 butir,” tutur Jaksa Penuntut.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita