Padang,batamtv.com, – Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Serda Adan juga dituntut dipecat dari TNI AL.
Tuntutan itu dibacakan oleh oditur Letkol Chk Salmon Balubun didepan majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.
“Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan di Pengadilan Militer I-03 Padang, dilansir detikSumut, Kamis (3/10/2024).
Chk Salmon Balubun berpendapat bahwa terdakwa Serda Adan terbukti bersalah melanggar pasal belapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman. Sehingga terdakwa menurutnya melanggar Pasal 378 KHUP dan Pasal 181 KHUP.
“Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan diatas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya,” ungkapnya.
“Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu Oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, oditur mengatakan hal yang memberatkan Serda Adan dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman berupa perbuatannya yang bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit TNI. Yang berdampak pembuatannya merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit TNI yang tunduk pada hukum dan tidak sekali-kali merugikan rakyat. Selain itu perbuatan terdakwa merusak citra TNI khususnya TNI AL dalam pandangan masyarakat. Dan membuat saksi tujuh kehilangan nyawa anaknya untuk selama-lamanya dan menderita kerugian sebesar RP 555 juta,” tegasnya.
Oditur juga meminta terdakwa Serda Adan untuk mengembalikan seluruh uang yang diterima dari keluarga Iwan.
Chk Salmon Balubun menilai perbuatan pembunuhan terdakwa Serda Adan terhadap Iwan Sutrisman sangat sadis. Sehingga ia meminta tuntutan yang dilayangkan oditur bisa dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan militer.
“Karena perbuatannya terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Dan perbuatannya tidak mencerminkan perbuatan yang baik prajurit. Sehingga dan dipandang rendah dan tidak layak lagi dipertahankan menjadi prajurit TNI. Oleh karena itu kami mohon Serda Adan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL,” tutupnya.
Atas semua tuntutan oditur, Serda Adan Aryan Marsal meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan untuk penyampaian pledoi atau pembelaan dirinya terhadap seluruh tuntutan oditur.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com