Jakarta,batamtv.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Namun, ada sejumlah daerah yang tidak memiliki dana untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Hal ini diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ribka menjelaskan, hanya delapan daerah yang tercatat masih memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU. Sementara itu, 16 daerah lainnya tidak punya dana.
“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah,” kata Ribka dalam rapat.
Adapun delapan daerah yang siap melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sementara itu, 16 daerah yang kurang dana yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, Kota Sabang, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka.
Banyaknya daerah yang perlu PSU dinilai sebagai bentuk kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses demokrasi secara profesional.
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (Goyud) mengatakan penyelenggara pemilu harus lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan tugasnya. “PSU bukan hanya soal pelaksanaan pemilu ulang, tetapi juga soal pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penyelenggara,” kata Goyud dalam keterangannya yang diterima Kompas.com.
Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menilai KPU di tingkat daerah kurang profesional dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada serentak 2024. Di sisi lain, Rifqinizamy juga mengakui bahwa mayoritas KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai, baik secara administrasi maupun secara hukum untuk menelisik persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” kata Rifqinizamy saat dihubungi, 25 Februari 2025.
Dia menambahkan, hal ini akan menjadi evaluasi di Komisi II DPR, termasuk soal mekanisme rekrutmen KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia ke depan. “Termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Terkait daerah yang kurang dana menggelar PSU, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah yang diminta melaksanakan PSU Pilkada serentak.
Tito mengatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memastikan daerah-daerah tersebut punya anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. “Untuk yang pemungutan suara ulang semua, saya sudah komunikasikan dengan teman-teman Gubernur, dan PJ, supaya mereka mempersiapkan anggaran, ngecek anggarannya. Cukup nggak?,” katanya saat ditemui di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, 25 Maret.
Tito mengatakan, sumber anggaran penyelenggaraan pemilu kepala daerah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni mesti berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu, ia harus memastikan apakah daerah yang terdampak pemilihan ulang dari putusan MK memiliki anggaran tersebut. Jika kabupaten yang melakukan pemungutan suara ulang tersebut tak memiliki anggaran, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan.
“Dan kalau sana nggak ada uang, seperti Empat Lawang saya dengar kurang (uang) di daerah Sumatera Selatan. Tadi komunikasi dengan Gubernur, Pak Herman Deru, ya akan dibantu, kalau seandainya memang sama sekali tidak mampu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menyampaikan, ketentuan soal anggaran pilkada dari APBD memang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Akan tetapi, pemerintah daerah juga bisa meminta dana dari pusat jika anggarannya masih kurang untuk PSU.
“Terkait dengan efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, dikutip dari Kompas Id, pemerintah daerah yang kurang dana hanya mampu menanggung 30 persen dari total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. Oleh karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat mengalokasikan biaya PSU sebesar Rp 700 miliar dari APBN.
“Supporting (dukungan) APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar lebih kurang Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Rifqinizamy, dikutip dari Kompas Id pada 2 Maret 2025.
Menurutnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan hal itu saat rapat kerja di DPR pada 10 Maret 2025. “Insya Allah, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR pada saat rapat kerja bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 yang akan datang,” ucapnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































