
KARIMUN, batamtv.com – Pemilu serentak sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Namun dengan alasan tertentu, warga di Kawal Meral Karimun mengikuti pemilu ulang .
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 008 Meral Kota dijaga ketat oleh aparat Kepolisian, Bawaslu serta KPU Kabupaten Karimun, Minggu, 18 Februari 2024.
Dilaksanakannya PSU tersebut, setelah Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS 008 Meral Kota pada 14 Februari kemarin.
Dari temuan itu, Bawaslu Karimun langsung merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan kembali pemungutan suara ulang.
“Kemarin ada pemilih dari luar yang dikasih memilih di sini, yaitu KTP dari Jawa dan Batam maka dilakukan PSU,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, Supian.
Supian menjelaskan, tercatat jumlah DPT yang kembali memilih ulang berjumlah 249 pemilih serta 7 pemilih tambahan (DPTB).
“Kita buka sejak pukul 07.00 sampai nanti kita tutup pada pukul 13.00 WIB,” katanya.
Ia menambahkan kategori pemilihan suara ulang di antaranya Pilpres, Pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Editor : Oktarian
Rerporter : Abdi Perdana









































