
KARIMUN, batamtv.com – Sosialisasi layanan E-Berpadu kepada keluarga warga binaan yang berstatus tahanan, berlangsung di Karimun. Kali ini acara dilangsungkan pada Jumat, 23 Februari 2024. Acara berlangsung di Aula Sahardjo Rutan Karimun.
Sosialisasi ini dihadiri langsung Karutan II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun beserta rombongan dan sejumlah keluarga warga binaan.
Acara yang digelar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun mendapatkan apresiasi langsung dari Karutan Karimun Arjiunna .
Dia menjelaskan aplikasi E-Berpadu ini bertujuan untuk memudahkan keluarga tahanan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam mendapatkan surat izin besuk dari pihak yang menahan tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Aplikasi e-berpadu ini sangat bermanfaat bagi keluarga Tahanan untuk mengurus surat izin besuk karena tidak perlu datang ke Pengadilan dan hanya mengisi form di aplikasi sehingga sangat mudah untuk digunakan,” kata Arjiunna, Sabtu, 23 Februari 2024.
Ia mengatakan, sosialisasi layanan E-Berpadu kepada keluarga warga binaan tersebut langsung diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri Karimun. Dimana, dalam penyampaian materi langsung dibarengi dengan praktek langsung, agar lebih mudah dipahami oleh keluarga tahanan.
“Selain Sosialisasi kegiatan ini juga diisi dengan tanya jawab, sehingga apa yang belum dipahami langsung bisa dipahami. Semua berjalan dengan aman dan tertib,” katanya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































