read news – Simpan Sabu Dalam Tas, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
Tersangka kasus narkoba. /ds-batamtv.com

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Rabu (25/05/22).

Kejadian berawal pada hari Senin, 24 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib mengetahui tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si menjelaskan saat diamankan tersangka mengaku bernama (ES).

Kemudian disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram.

“Kemudian dari tangan (ES) juga diamankan 1 (satu) unit hp, 2 (dua) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Tas Ransel, 1 (satu) buah Tas Sandang, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah kantong Teh Cina, 3 (tiga) bundel kantong plastic klip transparan, 2 (dua) buah kotak putih, dan seperangkat alat hisap sabu (bong)”, terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun. (ds)