read news – PT Bintang Arira Developtama Komit Perjuangkan Perumahan Arira Garden Terbebas dari Hutan Lindung

0
James Sumihar Sibarani SH (kanan) Dan Arthur Hutapea SH (Kiri) dari Kantor Advokat James Sumihar Sibarani SH, Arthur Hutapea SH & Partners selaku Kuasa Hukum PT. Bintang Arira Developtama. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Developer PT Bintang Arira Developtama pengembang Perumahan Arira Garden di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sangat peduli dan responsif dengan menindaklanjuti keluhan warga terkait sebagian lahan perumahan masuk kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.

Kepada awak media ini, James Sumihar Sibarani SH dan Arthur Hutapea SH dari Kantor Advokat James Sumihar Sibarani SH, Arthur Hutapea SH & Partners, selaku Kuasa Hukum PT. Bintang Arira Developtama menjelaskan, kliennya telah mendapatkan penetapan lahan (PL) dari Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengusaha (BP) Batam sejak tahun 2005 silam.

Lalu, terhitung sejak tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menerbitkan sertifikat Perumahan Arira Garden dan menyatakan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Luas lahan perumahan itu 10 hektar dan didapatkan dari tahun 2005. Pada tahun 2008 terbitlah sertifikat dari BPN Batam dan di situ menyatakan bahwa lokasi itu bukan hutan lindung. Lalu pada tahun 2010 terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan di tahun 2012 hingga 2017 klien kita sudah memulai tandatangan akta jual beli (AJB), saat itu tidak ada masalah, sertifikat juga sudah didapati konsumen,” kata James, Rabu (9/3/2022).

Diungkapkannya, perumahan yang memiliki 770 unit itu pada tahun 2019 hanya menyisahkan 4 unit yang belum terjual. Pada 4 Februari 2020 satu unit rumah terjual, akan tetapi ini merupakan awal dari seluruh permasalahan.

“Saat itu tandatangan jual beli sudah selesai, akan tetapi ketika akan melakukan permohonan balik nama di BPN Batam, kami mendapati informasi terdapat titik hutan lindung di Perumahan Arira Garden ini. Berdasarkan keterangan petugas BPN Batam itu blokir internal karena masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, PT Bintang Arira Developtama langsung mengambil tindakan dengan menyurati Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Kota Batam agar mendapatkan titik terang dari permasalahan ini.

“Jadi saat itu kami mendapatkan jawaban, dari 10 hektar lahan Perumahan Arira Garden, seluas 45,6 ribu meter persegi masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan 54 ribu meter persegi tidak masuk ke dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia merincikan, dari hasil jawaban tersebut terdapat 399 unit rumah yang tidak termasuk hutan lindung dan sebanyak 371 unit rumah masuk ke dalam kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai.

“Kami juga sudah menyurati BPN Batam dan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam terkait adanya permasalahan ini. Terkait kenapa pada tahun 2008 BPN Batam bisa menyatakan lahan tersebut tidak masuk ke dalam hutan lindung, tetapi saat ini menjadi masuk ke dalam kawasan hutan, kami belum sempat mempertanyakannya, tetapi dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti kembali, ” tegasnya.

Didampingi Arthur Hutapea SH, James Sumihar Sibarani mengatakan PT Bintang Arira Developtama juga menghimbau seluruh masyarakat, khususnya konsumen yang memiliki aset rumah di Perumahan Arira Garden agar dapat menahan diri dan tidak gampang terhasut.

Karena hingga saat ini pihaknya bersama REI Batam akan terus menindaklanjuti persoalan hutan lindung ini hingga dipastikan permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan tidak merugikan konsumen.

Arthur Hutapea SH menambahkan pihaknya akan menempuh segala upaya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam waktu dekat akan menyurati dan mempertanyakan hal ini ke BP Batam sebagai Pemegang HPL yang telah mengalokasikan lahan kepada kliennya yaitu PT Bintang Arira Developtama.

“Sebenarnya dalam masalah ini, klien kami juga menjadi korban karena dirugikan. Namun sebagai tanggung jawab moral tetap akan memperjuangkan yang menjadi harapan konsumen, ” ujar Arthur Hutapea SH.

“Harapan kita kepada pemerintah dan juga pihak terkait tentu harus melihat dan menyikapi serta menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya, agar tidak merugikan konsumen dan pengembang perumahan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini konsumen di Perumahan Arira Garden agar tidak perlu risau, karena klien kami akan terus bergerak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita akan terus berjuang agar pemerintah dan instansi terkait cepat menyelesaikannya,” pungkas James Sumihar Sibarani SH. (aby)