
KARIMUN, batamtv.com – Kebijakan Kapolri untuk melarang tilang manual kepada pengendara yang melanggar rambu aturan lalulintas, diterapkan di jajaran Polda hingga ke Polres/ta. Hal ini menyusul Keputusan Kapolri yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi tilang manual.
Atas intruksi itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya tidak lagi diberikan tilang secara manual. Penerapan kebijakan ini di Polres Karimun disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto.
Kepada wargatawan dia menjelaskan, pemberian tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas hanya daoat dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penerapan ETLE baru di Batam. Untuk Karimun masih menungu arahan, sehingga sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran,” kata AKP Eko, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan, atas intruksi langsung tersebut, pihaknya wajib menjalankan dan mengaplikasikan di kebijakan-kebijakan itu di lapangan.
“Semoga dengan diberikannya sanksi teguran kepada masyarakat Karimun dan disertai dengan edukasi akan membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Eko.
Eko menyampaikan, pemberian teguran kepada pelanggar lalu lintas akan dilakukan hingga adanya intruksi terbaru dari Korlantas Polri.
editor : oktarian
reporter : dwi susilo









































