
BATAM, batamtv.com – Pergaulan bebas saat ini diduga kerap berujung dengan terjadinya perbuatan yang tidak seharunya dilakukan. Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 18 tahun. Gara gara berpacaran terlalu bebas, akhirnya sang pacar hamil.
Orang tua korban yang tidak terima pun melaporkan ke polisi hingga akhirnya membekuk pemuda tersebut .
Kejadian ini menimpa seorang pemuda berinisial Pr (18) . Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pr diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H .
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK peristiwa terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Sei Jodoh, Rabu (05/10/2022).
Salahuddin menyebut, semula (3/06/2022) 2020, tersangka PR berkenalan dengan korban yang kala itu berusia 16.
Sukses berpacaran hingga akhir bulan Juli 2021, PRH merayu korban hingga menginap di hotel. Korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Keasyikan berbuat senang senang, di hotel yang sama hingga terakhir kali melakukannya pada tanggal 22 Agustus 2022 akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Pada 05 Oktober 2022, orang tua korban mengadu ke Polsek Batu Ampar dan membawa hasil visum.
Unit Reskrim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Pr dirumahnya yang berada di Bengkong.
“Tim kami turun dan langsung dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, tersangka tidak melawan,” ujar Kompol Salahudin.
Tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tersangka PRH di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
editor : oktarian
reporter : abyaqsa ra









































