read news – Pelanggar Aturan di Jalan Raya di Karimun, Bakal Ditilang Manual

0
Jajaran Kepolisian Resor Karimun yang memberlakukan Tilang Manual  Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023).  Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)  
Jajaran Kepolisian Resor Karimun yang memberlakukan Tilang Manual  Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023).  Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)  

KARIMUN, batamtv.com – Para pengendara di jalan raya, bakalan diberi sanksi tilang manual apabila melakukan pelanggaran . Hal ini disampaikan oleh jajaran Kepolisian Resor Karimun yang memberlakukan Tilang Manual  Kabupaten Karimun, Jumat (5/5/2023).

Penerapan kembali tilang manual itu berdasarkan Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya Tilang Manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

“Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali,” ujar Eko, Jumat (5/5/2023).

“Hari ini kami Vicon terkait itu. Info lebih lanjut, segera kami informasikan,” katanya.

Dari data informasi yang diterima media ini, ada 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual. Adapun, 10 pelanggaran itu, antara lain sebagai berikut :

  1. Pengendara dibawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu
  3. Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standart SNI
  6. Melawan Arus Lalu Lintas
  7. Melampaui batas kecepatan maksimum
  8. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
  10. Overload dan over dimensi.

Editor : Oktarian

Reporter : Abdi Perdana