BATAM, batamtv.com – Seorang pria paruh baya berinisial H (54 th) diamankan polisi.
Tersangka diamankan terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP menjelaskan tersangka diamankan di Warung Pinggir Jalan depan Perumahan Happy Garden Lubuk Baja.
“Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 lalu saat tersangka merental 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada Korban selama 10 Hari dengan alasan untuk membawa tamu dari dinas kesehatan, ” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana SIP, Rabu (27/04).
Tersangka membayar sewa kepada korban sebesar Rp. 3.000.000 namun setelah batas waktu yang di tentukan, mobil tersebut tak kunjung di kembalikan dan ternyata telah digadaikan tersangka kepada orang lain dengan nilai 50 juta rupiah.
Menerima Laporan dari korban pada 19 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim opsnal polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di warung pinggir jalan depan perumahan Happy Garden Lubuk Baja Batam.
Dengan gerak cepat tersangka di amankan dan di bawa ke polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan menurut keterangan tersangka perbuatan ini baru pertama kali dilakukannya seorang diri.
“Barang bukti mobil Toyota Innova yang sudah digadaikan tersangka sebesar Rp. 50 jt di daerah Cilegon Serang Banten dan uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya.
“Saat ini mobil tersebut Masih di lakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang, ” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. (aby)









































