
JAKARTA, batamtv.com – Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE) diminta untuk memperkuat ketahanan siber yang dibawahi seorang petugas pengaman data atau Data Protection Officer (DPO), sebagai bagian dari resiliensi dan kedaulatan digital bangsa.
“Jadi, harus ada upaya untuk memastikan keamanan sibernya terjaga dengan baik. Itu juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), PSE harus mempunyai Data Protection Officer (DPO),” ujar Menteri Komunikasi dan Informtika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam Indonesia Cybersecurity Conference 2022: Building Cyber Resiliency for the Border-less Organisation, di Hotel Langham, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Menurut Menkominfo Johnny, ada tiga hal yang perlu dilakukan PSE agar bisa memperkuat ketahanan sistem keamanan siber, yakni teknologi enkripsi, tersedianya talenta digital, dan talenta digital keamanan siber (cybersecurity digital talent).
Tiga hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi kebocoran data yang berasal dari luar dan dalam PSE sektor privat, swasta, public atau pemerintah.
“Karena kebocoran bisa berasal dari dalam bukan dari luar,” imbuh dia.
Menkominfo menegaskan, agar dalam pengembangan ekonomi digital, keamanan siber menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital suatu bangsa.
Utuk itu dia mengingatkan kepada seluruh PSE, baik privat maupun publik, domestik mapun global, untuk memperhatikan daya tahan terhadap serangan siber dalam jaringan masing-masing.
“Pastikan juga di seluruh end point-nya mempunyai daya tahan yang cukup terhadap serangan-serangan siber. Saya minta dengan hormat,” katanya.
Penjagaan keamanan siber yang memadai menurutnya harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak, terlebih ketika serangan siber meningkat belakangan ini.
Oleh karenanya, Kementerian Kominfo bersama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta semua perangkat yang dimiliki pemerintah, akan terus berkolaborasi terkait keamanan siber.
sumber : infopublik.id








































