
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari kebijakan BLUD di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa penganggaran keuangan negara saat ini harus dilakukan dengan pendekatan berbasis kinerja, sehingga penggunaan dana pemerintah akan lebih berorientasi pada output dan outcome. Peluncuran BLUD dilakukan secara bertahap.
Untuk itulah Gubernur Ansar meluncurkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) bagi SMK yang ada di Provinsi Kepri. Peluncuran tersebut dilakukan di Restoran Golden Prawn Bengkong Kota Batam, Rabu (19/7).
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa peluncuran BLUD bagi SMK di Kepri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih fleksibel kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan.
Peluncuran dimulai dari Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, dan akan diterapkan di seluruh sekolah di wilayah Provinsi Kepri.
“Dengan menjadi BLUD, pengembangan sekolah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan administrasi menjadi lebih mudah. Sekolah juga memiliki kesempatan untuk mencari pendapatan sendiri melalui teaching factory, sinergi dengan industri, dan pengelolaan fasilitas sekolah seperti aula dan kantin,” kata Gubernur Ansar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan meningkatkan mutu SMK terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mendorong SMK yang telah memenuhi standar teknis dan substantif untuk berubah menjadi BLUD.
“Saat ini, sudah ada 5 SMK di Kepri yang menjadi BLUD, yaitu SMKN 1, SMKN 2, SMKN 6 Batam, SMKN 1, dan SMKN 2 Tanjungpinang,” kata Andi Agung.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































