
KARIMUN, batamtv.com – Berbagai modus digunakan para pelaku kejahatan dalam menyelundupkan narkoba. Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Dalam ekspose kasus di Polres Karimun, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu. Sabu itu telah dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik.
Barang tersebut diamankan dari inisial RES di Jalan Pertambangan Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Sabtu (31/12/2022).
Kapolsek Tebing AKP. M. Djaiz, S.IP Sabtu (31/12) mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, Selasa (2/12). Dari informasi itu AKP M. Djaiz, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fedryk S. Harahap, S.S., M.H., beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Tak hanya itu kemudian barang haram tersebut sempat berhasil dibuang oleh pelaku ke lubang pembuangan kamar mandi.
Akan tetapi dari hasil interograsi kepada tersangka inisial RES, didapat keterangan bahwa pelaku bekerjasama dengan inisial A, warga negara Malaysia dengan upah Rp.10.000.000, untuk 1 ( satu ) bungkusnya apabila dapat membawa ke Lombok.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik dengan bruto sekira berat 509 gram dan 1( satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya terhadap pelaku RES dan narkotika diduga jenis sabu diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































