
BATAM, batamtv.com – Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengingatkan sejumlah wajib pajak yang harus segera melaksanakan kewajibannya seperti restoran. Pihaknya juga sudah mengingatkan pemilik restoran untuk membayar kewajibannya.
Namun, sejumlah wajib pajak tak mengubris peringatan hingga membuat petugas langsung datang ke lokasi tempat usaha atau restoran yang tidak taat pajak.
Raja mengatakan sesusai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, pajak restoran baru terkumpul Rp116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp152,6 miliar. Bapenda terus berupaya merealisasikan pendapatan di sektor restoran pada tahun ini.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tak digubris,” ujar Rabu (6/12/2023).
Karena dinilai tidak kooperatif, pihaknya langsung menempelkan stiker dan juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran terkait mengenai pembayaran pajak.
“Kami memasang stiker dan spanduk di retoran Yuyu Tradisional Grill & Suki. Spanduk berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak,“ ungkap Azmansyah.
Tak hanya retoran Yuyu Tradisional Grill & Suki yang diberi peringatan. Di lokasi sama, terdapat lima restoran yang dilayangkan teguran.
“Kalau restoran lain tidak kami pasang stiker dan spanduk karena kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka,” ujarnya.
Ia berharap, dengan upaya ini, wajib pajak segera melunasi tunggakan dan pendapatan asli daerah dari sektor restoran bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































