read news – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Pimpin Konferensi Pers

0
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH saat memimpin konferensi pers di lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024). (Foto : abdi muhammad amin - batatv.com)
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH saat memimpin konferensi pers di lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024). (Foto : abdi muhammad amin - batatv.com)

BATAM, batamtv.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH saat memimpin konferensi pers di lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024). Kapolda Kepri menyebutkan, selama Februari sampai Maret 2024, Polda Kepri berhasil mengungkap 36 kasus dengan menangkap 44 orang tersangka, terdiri dari 41 pria (WNI) dan 3 wanita (WNI).

“Selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering,” sebut Kapolda Kepri.

Dari 36 Kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terdapat beberapa kasus yang menonjol dan signifikan. Pada tanggal 22 Februari 2024, tersangka JM Als R ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi 1.086 gram sabu.

Kasus tersebut diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya. Termasuk tersangka AP Bin AB Als AA pada tanggal 7 Maret 2024 dengan barang bukti berupa empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja.

Pada tanggal 8 Maret 2024, tersangka Inisial BS Als W dan DY Als DB ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi. Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing.

Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2024, tersangka inisial HN alias H ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.

Menurut Kapolda Kepri, pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps,” demikian Kapolda Kepri.

Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin