BATAM, batamtv.com –
Dua SPBU disegel Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Kedua SPBU itu berada di Kawasan Sagulung dan Batu Aji. Penyegelan dua SPBU itu saat Disprindag Kota Batam melakukan inpeksi mendadak (sidak), Selasa (22/2/2022).
Akibatnya kedua SPBU itu tidak bisa melayani pendistribusian solar kepada masyarakat. Dua SPBU disegel Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Kedua SPBU itu berada di Kawasan Sagulung dan Batu Aji. Penyegelan dua SPBU itu saat Disprindag Kota Batam melakukan inpeksi mendadak (sidak), Selasa (22/2/2022).
Akibatnya kedua SPBU itu tidak bisa melayani pendistribusian solar kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan disegel dua SPBU, pihak pengelola tidak bisa distribusikan solar sementara waktu.
Disperindag Kota Batam sendiri melakukan inspeksi mendakak (sidak) di beberapa kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Sagulung, Batam Kota, Sekupang, Batu Aji dan Bengkong.
Dengan adanya kejadian ini, Gustian mengimbau kepada seluruh SPBU di Kota Batam agar selalu berpedoman terhadap kesepakatan antara pemerintah dengan Pertamina dan Iswana Migas.
“Kita sepakat bersama-sama dari Disperindag, Pertamina, Iswana Migas dan SPBU untuk melakukan penertiban terkait pengendalian kartu solar. Kesepakatan itu harus kita jaga bersama-sama. Penggunaan solar harus tepat sasaran,” katanya. (aby)