
BATAM, batamtv.com – Dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian motor, dibekuk oleh polisi . Jajaran Reskrim Polsek Batuampar membekuk pelaku pencurian berinisial AL (35 Tahun). Dia diamankan di Tanjung Sengkuang. Sedangkan pelaku inisial HK (40 Tahun) ditangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Lubuk Baja Kota.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan mulanya tanggal 22 Agustus 2022 malam di Perum. GMP Tanjungsengkuang Kota Batam, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban.
Pukul 22.00 wib korban diberitahu oleh anak korban bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah, sudah tidak ada lagi atau hilang . Korban lantas lapor ke poiisi.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di Jalan depan martabak Har.
Lantas, polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial AL. yang diduga sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang Batu Ampar – Kota Batam.
Tak lama polisi menangkap pria diduga pelaku curanmor inisial HK dan berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta Lubuk Baja Kota Batam,
Kompol Salahuddin, SIK mengatakan setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor, milik Korban kemudian pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Menurut pengakuannya pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” jelas Salahuddin, Selasa (30/08/2022). (Aby)








































