Rapat Bapemperda DPRD Batam Bahas Revisi Ranperda Persampahan, Diusulkan Melalui Skema Kumulatif Terbuka

0
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026). (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD, Senin (27/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Bapemperda, Siti Nurlailah, menyampaikan laporan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan persampahan.

Ia menjelaskan, usulan revisi Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.

Menurutnya, skema tersebut memungkinkan pengajuan regulasi di luar daftar prioritas dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan mendesak.

Siti Nurlailah menilai, persoalan pengelolaan sampah di Batam memerlukan perhatian serius serta dukungan regulasi yang memadai.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar pembahasan dapat segera dilakukan meskipun belum masuk dalam perencanaan awal legislasi daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bapemperda turut menyerahkan draf revisi Ranperda persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut proses pembahasan.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita