Karimun,batamtv.com, – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, memerintahkan melakukan pengecekan dan mengevaluasi senjata api digunakan para personil di Polres Karimun. Hal ini guna memberikan arahan dan pembinaan agar tidak terjadi menyalah gunakan senjata api dalam pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti lembar penerangan satuan (Pensat) dari Kadiv Humas Polri, IRJEN POL Dr. H. Sandi Nugroho bernomor 82 /XII/HUM 3.4.5/2024/ tentang mengingatkan kembali pengunaan senjata api bagi personil Polri.
“Kita memastikan seluruh personil mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penindakan kepolisian mengunakan senjata api dalam bertugas,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.
Menindak lanjuti hal tersebut Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, telah memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melaksanakan pengecekan dan mengevaluasi personil Polres karimun yang memiliki senjata api.
Serta memberikan arahan dan pembinaan agar tidak terjadi mensalah gunakan senjata api dalam pelaksanaan tugasnya.
Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat. Serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa.
Dimana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup.
Dalam hal ini Kasi Propam Polres karimun IPTU Sungkun Kaban mengatakan akan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personil polres karimun.
“Kami tiada bosan untuk memonitoring kepada anggota yang memiliki senjata api sehingga dapat dipastikan tidak terjadi pelanggaran pengunaan senjata api,” tegas Kasipropam.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Lukman Hakim