Polresta Barelang Ungkap Peredaran Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Batam

0
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.

Batam, batamtv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Pengungkapan perkara bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan personel Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max. Saat diperiksa, S.S. mengakui bahwa minuman tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan menjadi bagian dari alat bukti penyidik. Setelah gelar perkara, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka.

Ribuan Botol Berbagai Merek Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter.
  • 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter.
  • 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter.
  • 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter.
  • 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa faktur (invoice) dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Tersangka Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Atas perbuatannya, S.S. disangkakan melanggar ketentuan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Polresta Barelang menyatakan akan terus menindak dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar lebih cermat dalam membeli produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memperhatikan kelengkapan izin edar yang dipersyaratkan.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita