Polresta Barelang & Bea Cukai Kepri Ungkap Jaringan Internasional Sabu Rp 128 M

0
Polresta Barelang & Bea Cukai Kepri Ungkap Jaringan Internasional Sabu Rp 128 M. ft istimewa

BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 107, 258 kg dengan nilai taksiran rupiah mencapai 128 miliar. Konfrensi Pers dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum di dampingi  Kepala Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , Kepala A BNNP Kepri, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakilkan Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial  RA (26 ), AZA (23 ), EAH (25 ), INISIAL FOS (26) dan INISIAL H, (33).

Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri  serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)

Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H  Bersama – Sama Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan  atau di Suruh sang Bos Yaitu inisial ZB (DPO) Untuk Menjemput Atau Menerima Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan  Malaysia Dengan Menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard  Lalu Di Bawa Ke Indonesia Dengan Tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan Tersangka RA Mengajak Temannya  yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung sang  bos yaitu inisial ZB.

Nilai Sabu Rp 128 M

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih,  6  buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 kilogram.

“Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa penduduk,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Humdalam konferensi pers di Polresta Barelang.  Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan sabu 107,258 kilogram dirupiah, maka nilai nominalnya mencapai sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Sabu di pasaran Rp 1,5 juta per1 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. (red)