Polisi Ringkus Tersangka Begal Korbannya Meninggal Dunia

0

BATAM, batamtv.com – Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. mengamankan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Curas / Jambret Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Senin (11/10)

Kedua tersangka berinisial AH (20 Th) dan K (16 Th) remaja di bawah umur, terdapat 2 Tempat Kejadian tersangka melakukan aksinya yakni Di Tepi Jalan RM Pak Datuk Batam Centre dan Di Jalan Ruko Adira  Sei Panas Kecamatan Batam Kota.

Berawal pada hari Minggu (10/10/2021), sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor didatangi seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan.

Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju Rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan.

Adapun Barang – barang korban yang diambil tersangka Handphoe Merk Samsung M305 Warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp. 250.000.

Menerima laporan adanya kejadian Curas / Jambret Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka berada di sekitaran sekupang, sekira pukul 12.15 Wib. Selanjutnya Tersangka K diamankan, Kemudian di lakukan pengembangan di ruli baloi kolam, sekira pukul 12.55 wib, tersangka AH diamankan.

Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti tersangka AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki tersangka dan tersangka berhasil di amankan, Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K membenarkan telah terjadi tindak pidana curas, dimana pada saat para korban mengejar tersangka , korban terjatuh hingga salah seorang korban meninggal Dunia.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara, ” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. (red)