Batam,batamtv.com, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman sebanyak 32 Kg bunga ganja asal Thailand ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau, 24 Agustus 2024 silam.
Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro mengatakan, pengungkapan pengirimaan narkotika jenis bunga ganja asal Thailand, berawal dari informasi dari pihak ekspedisi yang curiga atas barang kiriman tersebut.
“Info awal dari pihak jasa pengiriman, kemudian petugas lapangan melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman barang haram tersebut hingga ke daerah Jawa,” katanya, Kamis, (3/10/2024).
Anggoro menjelaskan, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut personil lapangan mengikuti jalur pengiriman hingga ke Ibu Kota Jakarta dan ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Hasil penelusuran, pengirim barang menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas.
“Dugaan awal pengirim mengetahui barangnya telah dilakukan penindakan oleh aparat hukum, sehingga yang bersangkutan melarikan diri. Sejauh ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga segera akan dimusnahkan,” ujarnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Mohammad Komarudin menambahkan, narkoba golongan satu tersebut di bungkus dalam 66 kemasan warna hitam berisi bunga ganja seberat 500 gram asal thailand.
“Dalam penindakan ini personil dilapangan tidak dapat mengamankan tersangka, lantaran barang haram tersebut akan dikirim kembali ke Singapura. Menurut penelusuran, petugas dilapangan ganja akan diedarkan di Singapura,” tegasnya.
Atas penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Terhadap barang bukti yang berhasil disita, langsung dilakukan pemusnahan.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita