
Batam,batamtv.com, – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan bisa melakukan efesiensi anggaran hingga Rp129 miliar.
Hal ini dilakukan Pemko Batam sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Selain melaksanakan efisiensi anggaran, Pemko Batam juga lebih mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Efisiensi Anggaran Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/2/2025).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.
“Intruksi untuk melakukan efisiensi anggaran sudah disampaikan kepada Perangkat Daerah. Dari pemotongan anggaran di tahap awal berhasil melakukan efisiensi sekitar Rp85 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan arahan Plh. Walikota Batam, Li Claudia Chandra meminta Perangkat Daerah kembali melakukan penyisiran agar jumlah belanja yang diefisiensikan meningkat.
Pemerintah Kota Batam menargetkan dapat melakukan efisiensi sebesar Rp129 miliar. Untuk mencapai angka Rp129 miliar ini masih diperlukan anggaran sekitar Rp43 miliar.
“Sesuai arahan pimpinan Perangkat Daerah agar memangkas belanja yang tidak prioritas sesuai amanat Inpres tersebut. Sehingga target kita melakukan efisiensi sebesar Rp129 miliar ini dapat terealisasi” pesannya.
Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor dan cenderamata. Juga menghilangkan kegiatan yang tidak skala prioritas.
Untuk optimalisasi PAD, Plh. Walikota Batam Li Claudia Chandra memerintahkan kepada seluruh Dinas Penghasil berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi Daerah.
Perangkat Daerah penghasil menurutnya telah membuat inovasi dan melakukan terobosan untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah.
Diantaranya objek pajak yang akan dioptimalkan pendapatannya adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Parkir, PJU, Reklame dan Pajak Daerah Lainnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































