Pembatalan Mutasi 7 Pati Dinilai Bisa Turunkan Motivasi Prajurit TNI

0

Jakarta,batamtv.com, – Pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dinilai membawa dampak negatif terhadap motivasi prajurit dan menimbulkan tanda tanya besar atas tata kelola internal TNI.

“Ketidakpastian dalam penempatan jabatan bisa menurunkan motivasi dan memunculkan spekulasi liar di lingkungan internal maupun eksternal,” kata Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Dwi Sasongko kepada Kompas.com, Minggu (4/5/2025).

Ia menilai langkah meralat mutasi ini bukan sekadar kesalahan administratif, namun mengindikasikan potensi persoalan sistemik dalam proses pengambilan keputusan di tubuh militer. “Mutasi dalam tubuh TNI seharusnya merupakan hasil dari proses yang matang, berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebutuhan organisasi, dan pertimbangan strategis jangka panjang,” ujar dia.

“Ketika sebuah keputusan penting seperti ini diralat dalam waktu singkat, muncul kesan bahwa kebijakan tersebut diambil secara terburu-buru, tidak transparan, atau bahkan dipengaruhi oleh kepentingan di luar institusi,” tambahnya. Menurut Dwi, keputusan ralat tersebut dapat mengganggu stabilitas internal TNI serta merusak kredibilitas institusi.

Terlebih lagi, ketidakpastian dalam penempatan jabatan berdampak langsung terhadap moral perwira maupun prajurit. “Dalam konteks reformasi militer dan profesionalisme TNI, hal ini merupakan kemunduran yang perlu mendapat perhatian serius,” papar Dwi. Maka dari itu, ISDS menggarisbawahi bahwa kejadian ini harus menjadi momentum reflektif untuk memperkuat tata kelola TNI. Dwi mengusulkan lima langkah pembenahan yang perlu dilakukan.

Pertama, memperkuat sistem perencanaan dan evaluasi pembinaan karier secara berbasis merit. Kedua, menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan mutasi. Ketiga, menjaga independensi TNI dari intervensi politik. Keempat, membangun budaya institusional yang konsisten dan profesional. Dan kelima, memperkuat mekanisme koreksi internal yang independen dan objektif.

“Jika terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan, ralat memang bisa menjadi langkah korektif, tetapi harus disertai evaluasi menyeluruh agar tidak terulang. TNI perlu memiliki unit evaluasi internal yang independen dan objektif,” tutur Dwi. Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Keputusan Nomor Kep/554a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang meralat Keputusan Nomor Kep/554/IV/2025 yang ditandatangani sehari sebelumnya.

Dari total 237 perwira tinggi yang dimutasi, tujuh nama batal dipindah tugaskan. Di antaranya adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang urung digantikan oleh Laksda Hersan sebagai Pangkogabwilhan I. Pangkolinlamil Laksda Krisno Utomo juga batal dimutasi menjadi Panglima Koarmada III.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : detik.com